Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Daftar Jaminan dari Grab untuk Ratusan Karyawan yang Terkena PHK

Ini Daftar Jaminan dari Grab untuk Ratusan Karyawan yang Terkena PHK Grab. | Kredit Foto: Tech Crunch
Warta Ekonomi, Bogor -

Grab baru-baru ini mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 360 karyawannya di seluruh Asia Tenggara; bukan karena masalah permodalan, melainkan sebagai bentuk konsolidasi tim.

Kabar terbaru dari bos Grab menyebut, perusahaan akan memenuhi hak-hak ratusan karyawan yang terdampak kebijakan efisiensi tersebut.

"Kami sungguh meminta maaf atas yang terjadi," begitu kata Bos Grab, Anthony Tan dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: Innalillahi Gelombang PHK Terjang Grab, Pegawai yang Dirumahkan Banyak Banget!

Baca Juga: Mau Tonton Youtube Tanpa Iklan? Begini Loh Tips dan Triknya

Sebelumnya, Juru Bicara Grab telah mengonfirmasi kabar PHK tersebut, mengutip laporan TechCrunch. Setelah ini, Grab mengaku akan fokus pada inti bisnisnya yang terdiri dari layanan transportasi, pengiriman, pembayaran, dan keuangan.

"Kami melakukan PHK untuk menjadikan organisasi lebih ramping dan lebih efisien. Kami melakukan ini dengan memangkas proyek-proyek non-inti, mengonsolidasikan tim untuk fokus pada layanan pengiriman," ujar Juru Bicara Grab itu.

Adapun, daftar hak para karyawan Grab yang terdampak PHK ialah:

1. Pesangon berbentuk gaji setengah bulan untuk tiap 6 bulan masa kerja.

2. Upah tambahan yang mengalami peningkatan sehingga setara dengan 1,5 bulan gaji sebagai dukungan tambahan di tengah krisis COVID-19 serta bonus pekerjaan pada 2020.

3. Pemberian waiver of annual cliffs dalam bentuk ekuitas.

4. Asuransi kesehatan sampai akhir tahun/dana dalam bentuk tunai yang nilainya setara.

5. Cuti hamil dikonversi ke dana tunai, bagi pegawai perempuan yang terkena PHK/pegawai laki-laki yang istrinya tengah hamil di masa akhir kerja.

6. Cuti tahunan yang belum dipakai akan dikonversi ke dana tunai.

7. Kredit GrabFlex yang belum dipakai akan diuangkan lewat Flexibel Spending Account.

8. Dukungan pengembangan bagi pekerja yang di-PHK, serta adanya dukungan penempatan kerja dari tim Talent Acquisition Grab.

9. Akses ke Grabber Assistance Program sampai 3 bulan setelah tanggal akhir kerja.

10. Bisa tetap memiliki laptop guna membantu proses pencarian kerja berikutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: