Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Premium Sesuai Penugasan

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Premium Sesuai Penugasan Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) menegaskan masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

Baca Juga: Gak Main-Main, Demi Kedaulatan Energi Nasional, Pekerja Tolak Holding Pertamina Group!

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina, untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

"Berdasarkan penugasan dari pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia," ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, di Jakarta (17/6/2020).

Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite). "Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan," imbunya.

Namun, di sisi lain, menurut Fajriyah, Pertamina juga dihadapkan pada regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4 sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51. Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

"Sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan, seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB: langit biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: