Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usul Trump Buat Batasi 'Tameng' Medsos Dapat Dukungan Nih, Buat Batasi Perlindungan ke . . . .

Usul Trump Buat Batasi 'Tameng' Medsos Dapat Dukungan Nih, Buat Batasi Perlindungan ke . . . . Kredit Foto: Reuters/Joshua Roberts
Warta Ekonomi, Bogor -

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengusulkan agar Kongres menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Perlindungan terhadap platform teknologi raksasa, seperti Google, Twitter, dan Facebook.

Pejabat senior lembaga itu berargumen, langkah itu merupakan tindak lanjut dari upaya Donald Trump untuk menindak jejaring sosial, setelah cuitannya ditandai oleh Twitter.

Agar proposal Trump bisa menjadi hukum, Kongres perlu mengajukan persetujuan RUU itu. "Reformasi itu bertujuan memastikan platform menangani kontek ilegal dan eksploitatif secara tepat, sambil mempertahankan internet yang terbuka dan kompetitif," ujat Jaksa Agung William Barr, dilansir dari Reuters, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga: Soal Revisi Aturan Penjualan Teknologi ke China, Amerika: Kami Bukan Mau Bantu Huawei, Tapi . . . .

Baca Juga: Cara Ganti Nomor Telepon WhatsApp di Android dan iPhone

Trump telah berperang dengan Twitter dan medsos lain atas tuduhannya soal penyensoran terhadap suara konservatif. Sampai-sampai ia mengajukan RUU tersebut pada akhir Mei demi melemahkan perlindungan terhadap perusahaan teknologi.

Ia mengatakan, "saya berusaha mengubah Bagian 230 dari UU Keterbukaan Komunikasi 1996 yang membuat platform lepas dari tanggung jawab atas konten yang penggunanya sebar."

Proposal Departemen Kehakiman AS tampaknya merupakan dukungan terhadap usulan Trump; mendorong para situs medsos menangani konten terlarang secara daring.

Kepala Kebijakan Facebook, Nick Clegg berpendapat, Bagian 230 memungkinkan perusahaan menghapus ujaran kebencian. "Perubahan dalam bagian itu pada akhirnya akan mengurangi jenis ujaran kebencian di platform," tambahnya.

Sementara itu, Google dan Twitter menolak berkomentar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: