"Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu, bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu," kata Presiden.
"Jadi daftar isian masalah (DIM) juga belum kita siapkan, karena memang kita belum mengetahui sebetulnya ini arahnya akan ke mana, karena ini memang inisiatif penuh dari DPR," imbuhnya.
Pemerintah juga berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal tersebut juga disebut oleh Presiden sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.
"Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 1999 juga ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: