Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Izinkan Diskotek dan Panti Pijat Buka Lagi?

Anies Izinkan Diskotek dan Panti Pijat Buka Lagi? Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) memberi salam usai memimpin upacara peringatan HUT ke-493 Kota Jakarta di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/6/2020). Upacara HUT Kota Jakarta yang diperingati setiap tanggal 22 Juni itu diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah akun Facebook atas nama Freddy Robert (fb.com/porung) mengunggah tangkapan layar berita palsu dengan judul Anies kembali Izinkan Diskotik dan Pantai Pijat Buka di Jakarta.

Di gambar yang diunggah juga ditulis sebuah narasi, "Mantaaap .. Kalo ini Halal Bong..Kalo Ahok yg izinin auto Haram.. Karena Cafferrr Ngerti lo Bong??"

Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, seperti dilansir cekfakta.com, klaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan izinkan diskotek dan pantai pijat buka di Jakarta adalah klaim yang salah.

Baca Juga: Beredar Isu Anies Mau Jual Gedung Pemerintah Pusat Jika Ibu Kota Pindah, Apa Iya?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta masih menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek dan panti pijat.

Sehingga, tempat hiburan menjadi sarana yang terakhir dibuka saat pemerintah menerapkan konsep new normal. Sebab, tempat hiburan menjadi lokasi yang paling sulit untuk menerapkan kebijakan jaga jarak fisik dan sosial.

"Tempat hiburan menjadi lokasi yang terakhir dibuka. Kami memang sedang membahasnya karena tidak mudah membuka tempat hiburan seperti diskotek, tempat karaoke dan lainnya," kata dia.

Dilansir dari Merdeka.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, terdapat sejumlah tempat wisata yang diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: