Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Izinkan Diskotek dan Panti Pijat Buka Lagi?

Anies Izinkan Diskotek dan Panti Pijat Buka Lagi? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Mulai 8 Juni 2020 sampai 15 Juni 2020, usaha makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel kecuali bar, diperbolehkan melayani pengunjung untuk makan dan minum di tempat dan pesan antar. Sedangkan yang beroperasi pada pusat perbelanjaan atau mal, hanya diizinkan melayani pesan antar.

Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi. Hanya ada beberapa sektor tertentu yang boleh kembali buka pada periode 5-28 Juni 2020 atau fase I.

Sedangkan untuk fase II pelonggaran PSBB belum ditentukan waktunya.Fase II di antaranya kegiatan sekolah, kegiatan usaha tertentu seperti salon, pameran, bioskop, resepsi, studio, hiburan malam, karaoke, butik dan lainnya. Fase II akan ditentukan setelah ada evaluasi Fase I.

"Ini adalah fase kedua akan terjadi dan waktunya belum tahu kapan," kata Anies.

Simpulan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta masih menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek dan panti pijat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: