Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Kota Padang, Sumbar, dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Direktur Reserse Krimimal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi menjelaskan pihak telah menetapkan empat tersangka EPM, LE, MW dan WA dalam kasus tersebut.
Imam, menjelaskan Budiman mengaku memiliki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 1061, SHM 1015, SHM nomor 833 dan SHM 836 dengan status terblokir di BPN Padang.
“Kasus ini berawal dari laporan LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tertanggal 18 April 2020 atas nama Budiman serta laporan : LP/208/V/2020-SPKT sbr tanggal 31 Mei 2020 atas nama Adrian Syahbana,” katanya, Rabu (23/6/2020).
Kemudian tersangka EPM meyakinkan korban dirinya selaku pemilik tanah berdasarkan putusan Pengadilan Hindia Belanda (Landraad) Nomor 90 Tahun 1931 atas kuasa dari tersangka LH.
Tersangka EPM ini mengaku dapat membantu membuka blokir dan meyakinkan korban agar menyerahkan uang Rp1,35 miliar sebagai biaya pelepasan hak yang dibayarkan secara tunai dan transfer.
“Transaksi tersebut terjadi pada Maret 2016 di Hotel Pangeran Beach Kota Padang. Modus kejahatan pelaku adalah meyakinkan korban, kalau dirinya dapat membantu pelepasan hak di BPN Padang dengan membuat surat damai dan pelepasan hak atas kaum Maboet,” ucapnya.
Dirinya merincikan peran masing-masing tersangka mulai dari pelaku EPM berperan meyakinkan korban dengan dokumen yang dinyatakan sebagai bukti kepemilikan. Kemudian menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak Kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
"Pelaku ini telah menerima uang Rp1,35 miliar dari korban Budiman dan Rp8,5 miliar dari Adrian Syahbana," katanya.
Kemudian tersangka LH berperan meyakinkan korban bersama tersangka utama, membuat dan menandatangani surat kuasa kepada EPM. Ikut menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya. "Dari korban pelaku menerima Rp500 juta," ungkap Imam
Lalu tersangka MY berperan memberi kesempatan kepada pelaku EPM dan LH melakukan kejahatan dan membuat surat kuasa yang isinya tidak benar dan menerima Rp300 juta “Kemudian tersangka YS berperan dengan sengaja memberi kesempatan tersangka EPM dan LH berbuat kerusakan dan menerima uang Rp300 juta dari tersangka EPM setelah korban membayarkan uang perdamaian,” ungkapnya.
Pihak kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, telepon, buku tabungan dan satu unit mobil toyota land cruiser warna hitam dengan nopol B 309 GEL dan dua unit apartemen di Kalibata City atau Green Palace Apartement.
Keempat tersangka dijerat pasal 263 atau pasal 378 jo 55 jo 56 KUHP. Berkas perkara korban Budiman telah dikirimkan kepada Kejati Sumbar. Kemudian pengembangan laporan Budiman dan Adrian Syahbana dengan pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. “Kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Banyak laporan yang masuk dan kita tindaklanjuti,” tutupnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: