- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Sikat Habis Mafia Pangan, Mentan Amran Beberkan 39 Tersangka Termasuk Pejabat Internal Kementan
Kredit Foto: Dokumentasi Kementerian Pertanian
Langkah penegakan hukum terhadap jaringan mafia pangan di sektor hulu pertanian berjalan progresif berkat kerja sama intensif dengan kepolisian dan Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan). Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengumumkan perkembangan pengusutan puluhan perkara tindak kejahatan komoditas strategis.
Mentan Amran menuturkan, pemerintah secara transparan mencatat sebanyak 39 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dari 38 perkara penggelapan dan pemalsuan.
"Tersangkanya 2025 karena publik tanya mana tersangkanya? Ini 38 perkara, tersangka 39. Barang bukti 373,1 ton. P21 itu 21 proses sidang dan bahkan sudah ada yang terdakwa," jelas Amran dalam sesi jumpa pers di kantor Kementan, Kamis (30/7/2026).
Sikap tegas Amran ini juga dibuktikan dengan proses penindakan tanpa pandang bulu (zero tolerance) terhadap jajaran aparatur sipil negara di internal birokrasi pemerintahan.
"Kemudian pegawai dari kementerian, jadi bukan saja yang mafia di luar kami beresin karena itu perintah Bapak Presiden, tapi di dalam ini fotonya. Jadi ada pegawai kami juga, ini contoh satu. Ini salah satu direktur di kita, nggak apa-apa kita toh ada di publik fotonya,” terang Amran.
Oknum setingkat direktur tersebut ditindak tegas atas keterlibatan dalam skandal proyek fiktif bernilai Rp27 miliar, sebagai wujud nyata komitmen sapu bersih pejabat korup demi melindungi kepentingan petani.
Diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) secara tegas meluruskan polemik di media sosial mengenai temuan angka keuntungan korporasi beras yang mencapai Rp2 triliun per bulan. Pemerintah menegaskan bahwa angka fantastis tersebut bukanlah keuntungan bisnis murni, melainkan hasil dari tindak manipulasi mutu komoditas.
Mentan Amran meminta seluruh elemen publik dan pengamat untuk menggeser fokus perhatian dari sekadar angka hitungan ekonomi menuju esensi utama, yakni pemberantasan mafia dan tindak kejahatan pangan.
"Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan, perampokan menjadi isu pabrik satu, satu apa namanya, satu penggilingan Rp 2 triliun. Itu jangan digeser ke sana," jelas Amran dalam jumpa pers yang sama.
Baca Juga: Tepis Isu Untung 2 Triliun, Mentan Amran Tegaskan Kasus Beras Adalah Kejahatan Penipuan
Baca Juga: Harga Ayam-Telur Merangkak Naik, Mentan Amran Blak-blakan Singgung Efek MBG
Amran melaporkan, berdasarkan temuan penyidik, sindikat korporasi nakal tersebut mendulang perputaran uang miliaran rupiah dengan cara membohongi konsumen terkait spesifikasi kualitas beras yang dijual ke pasaran. Dia menyebutkan akal-akalan dari sindikat korporasi ini bermain pada standar penjualan yakni kualifikasi beras patahan di atas maksimal 14,5 %. Sedangkan sejumlah beras premium di pasaran, ditemukan kualifikasi beras patahan berada di angka 33-59%.
“Saya contohkan nih, dia menjual emas mengatakan 24 karat padahal 18 karat. Itu namanya apa? Penipuan ya? Anda juga sepakat mengatakan penipuan. Jadi sampaikan wartawan yang sampaikan bahwa ini penipuan. Nih, saya juga sepakat. Penipuan ini harusnya Rp 8.000/kg harganya, standar ya, tetapi dijual Rp 17.000/kg. Ini pembuktiannya,” jelas Amran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Dwi Aditya Putra