Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Ada Ampun! Ini Upaya Kementan Sikat Praktik Mafia Pangan

Tak Ada Ampun! Ini Upaya Kementan Sikat Praktik Mafia Pangan Kredit Foto: Bapanas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktik mafia pangan kembali menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan pasokan kebutuhan pokok masyarakat. Kementerian Pertanian (Kementan) pun menegaskan tak akan memberi ruang bagi oknum yang memainkan distribusi pangan, mulai dari penimbunan hingga manipulasi harga yang merugikan rakyat.

Pengawasan kini diperketat dari hulu hingga hilir, termasuk pada tata niaga minyak goreng yang belakangan kerap memunculkan gejolak di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan lancar, pasokan tetap tersedia, dan harga pangan nasional tetap terkendali.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Irham Waroihan, mengatakan praktik mafia pangan biasanya muncul ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.

“Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” ujar Irham, dikutip dari laman resmi Kementan, Jumat (29/5/2026).

Menurut Irham, pemerintah saat ini terus memperkuat tata niaga sawit dan minyak goreng agar kebutuhan masyarakat di dalam negeri tetap terpenuhi. Salah satu langkah yang dijalankan melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Baca Juga: Skandal Beras Oplosan Rp99 Triliun Terbongkar, Kementan Tabuh Genderang Perang Lawan Mafia Pangan

Meski begitu, ia menilai pengawasan ketat tetap harus dilakukan agar implementasi kebijakan di lapangan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

Karena itu, Kementan memperkuat sistem pengawasan secara menyeluruh, mulai dari sektor produksi hingga distribusi akhir di masyarakat.

“Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” katanya.

Tak hanya itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga diperkuat bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha untuk menjaga stabilitas pangan nasional. Langkah tersebut mencakup pengawasan distribusi, pengendalian harga, hingga memastikan cadangan pangan tetap aman.

Irham menegaskan, apabila ditemukan praktik pelanggaran seperti penimbunan atau permainan harga, maka penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.

“Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang,” tegas Irham.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga telah menegaskan perang melawan mafia pangan menjadi bagian penting dalam mewujudkan swasembada pangan nasional seperti arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi,” ujar Mentan Amran.

Amran memastikan langkah bersih-bersih mafia pangan tidak hanya menyasar pelaku di luar pemerintahan, tetapi juga oknum internal kementerian yang terbukti terlibat.

Baca Juga: Amran Cabut 2.231 Izin Distributor Pupuk Nakal, Mafia Pangan Disikat!

Data Kementan mencatat selama periode 2024–2025 terdapat 94 kasus yang telah ditangani. Rinciannya terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak, serta 3 kasus yang melibatkan oknum pegawai internal, dengan total 77 tersangka.

Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah telah dicabut. Dalam 10 bulan terakhir, Kementerian Pertanian juga telah menyerahkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum (APH).

Langkah tegas tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak ingin praktik mafia pangan terus menggerogoti stabilitas pangan nasional dan merugikan masyarakat luas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri