Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Kembali Menuai Badai

Anies Kembali Menuai Badai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anies Baswedan kembali menuai badai. Kali ini, gara-garanya Gubernur DKI Jakarta itu membolehkan reklamasi Ancol dan Dufan seluas 155 hektare (ha). Padahal, janji kampanye Anies dulu akan setop reklamasi.

Izin reklamasi Ancol dan Dufan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan lebih kurang 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol lebih kurang 120 ha.

Kepgub tersebut ditandatangani Anies 24 Februari lalu. Ini merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang diajukan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) 12 Februari 2020 lalu, tentang permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.

Baca Juga: Menang Telak, Anies Sujud Syukur

Karena sudah mendapat restu dari Anies, pengelola PJA diminta menyiapkan kajian teknis sebelum menggarap proyek itu. Pertama, kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi. Kedua, kajian dampak pemanasan global. Ketiga, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan. Keempat, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar. Kelima, analisis mengenai dampak lingkungan. Terakhir, kajian lainnya yang diperlukan.

Kepgub ini juga menyebutkan tentang pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan. Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pada diktum ketigabelas disebutkan bahwa izin perlaksanaan perluasan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun. Jika selama jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan belum juga selesai, Pemprov DKI akan meninjau ulang izinnya," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: