Gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan izin Pulau H Reklamasi Teluk Jakarta yang diputus pada 4 Juni 2020 lalu.
"Amar putusan tolak kasasi dari pemohon kasasi 1 (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi 2 (Gubernur DKI), batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian dikutip dari situs MA pada Rabu (24/6/2020).
Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin dan dua anggota hakim lainnya, yakni Yodi Martono dan Sudaryono dengan panitera pengganti Joko Agus Sugianto.
Baca Juga: Media Australia: RI Kalah dari Covid-19, Penanganannya Paling Buruk se-Asean!
Sementara, perkara ini teregistrasi dengan Nomor: 227 K/TUN/2020 dan nomor perkara pengadilan tingkat 1 di PTUN Jakarta yakni 24/G/2019/PTUN.JKT tentang perizinan.
Menanggapi putusan tersebut, Anies Baswedan bersyukur dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin Pulau H Reklamasi Teluk Jakarta.
Untuk itu, Anies mengatakan Pemerintah Provinsi Jakarta akan terus maju menghadapi perkara-perkara lainnya yang masih dalam proses. "Sudah benar berarti kita dan kita maju terus. Ini sejalan dengan kebijakan kita. Insyaallah, lain-lain yang sedang proses bisa dimenangkan juga," kata Anies.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
Hal itu membuat perusahaan tersebut bisa melanjutkan kembali reklamasi dengan dasar hukum Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015.
Kemudian Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan terkait reklamasi di Pulau H.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: