Diketahui sebelumnya, Anies mengizinkan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk melakukan Reklamasi untuk memperluas kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237/2020. Kepgub izin Reklamasi kawasan Ancol ini merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang diajukan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 12 Februari 2020 lalu tentang permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.
“Bahwa terhadap permohonan izin pelaksanaan telah disetujui dalam Rapat Pimpinan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah tanggal 20 Februari 2020,” demikian bunyi kepgub tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil