Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diguyur Rp30 T, Himbara Janji Ekspansi Kredit 3 Kali Lipat

Diguyur Rp30 T, Himbara Janji Ekspansi Kredit 3 Kali Lipat Kredit Foto: BRI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang beranggotakan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, merespons positif penempatan dana oleh pemerintah sebesar Rp30 triliun.

Keempat bank BUMN tersebut menyatakan siap dan berkomitmen untuk me-leverage dana pemerintah untuk ekspansi penyaluran kredit senilai tiga kali dari Rp30 triliun atau setara Rp90 triliun.

"Rp60 triliunnya dari mana? Ya dari masyarakat, makanya tabungan kita tumbuhkan juga. Jadi, tabungan masyarakat Rp60 triliun ditambah penempatan dana pemerintah Rp30 triliun, jadi kita akan ekspansi Rp90 triliun," ujar Ketua Umum Himbara Sunarso saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Menkeu Berkeras: Rp30 T di Bank Himbara Bukan buat Likuiditas

Dengan ekspansi ini, Sunarso meyakini bahwa pertumbuhan kredit perbankan nasional secara keseluruhan tahun akan tetap tumbuh positif, kendati ada dampak dari pandemi Covid-19.

"Bahwa kita optimis selama full year kira-kira industri perbankan (positif). Kalau tahun lalu kredit bisa tumbuh 6%, tahun ini pun kita proyeksikan kredit tetap tumbuh positif," jelas Sunarso yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BRI.

Sebagaimana diketahui, Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020.

Untuk tahap pertama, sudah ada empat bank milik negara yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN. Jangka waktu penempatan dana paling lama enam bulan, dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan dalam rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: