Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Omnibus Law Akan Permudah Permodalan UMKM

RUU Omnibus Law Akan Permudah Permodalan UMKM UMKM binaan SIG kini memproduksi masker akibat banyaknya permintaan yang datang dari masyarakat selama pandemi Covid-19. | Kredit Foto: SIG
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyatakan RUU Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dia mengatakan hal itu terjadi karena UMKM akan dikelola oleh pusat.

"RUU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan yang lebih kepada UMKM dan koperasi. Karena semuanya kan ada dikelola oleh pusat," ujar Trubus saat dihubungi.

Baca Juga: Perbaikan UMKM Lewat RUU Cipta Kerja Harus Ada Upaya Konkret

Trubus menuturkan dukungan penuh dari pusat terhadap UMKM sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja akan mempercepat pertumbuhan UMKM. Terlebih, dia mengatakan proses berusaha UMKM akan lebih mudah karena RUU Cipta Kerja akan merangkum berbagai peraturan yang selama ini menghambat.

Lebih lanjut, Trubus secara spesifik menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja secara otomatis akan mempermudah permodalan UMKM. Dia mengatakan modal adalah kendala yang dihadapi UMKM saat ini.

"Jadi permodalan ini dengan RUU ini omnibuslaw ini akan lebih mudah. Karena ini kan persoalannya pinjaman misalnya mau modal. UMKM itu kan terkendala aturan bank. Yang lebih sektoral lah aturan ini," ujarnya.

Selanjutnya, Trubus menjelaskan RUU Cipta Kerja juga bakal mempermudah perizinan UMKM. Misalnya, dia berkaya UMKM yang beroperasi lintas daerah itu kan lebih mudah untuk berkembang di daerah lain.

"Selama ini kan kesulitan kalau misalnya UMKM di satu wilayah berdiri kemudian hendak membuka cabang di daerah lain. Itu kan prosesnya berbelit-belit birokrasinya itu," ujar Trubus.

Trubus menambhakan UMKM adalah garda terdepan perekonomian bangsa. Dia mencatat 90 persen orang bekerja di sektor UMKM. 

"Jadi otomatis kalau UMKM ini mudah berkembang, mendapatkan permodalan, mudah dalam mengembangkan tempat lain itu otomatis lapangan pekerjaan jadi lebih lebar. Memang tujuan sebenarnya RUU Cipta Kerja ini lebih mengarah ke bagaimana peluang dalam soal pekerjaan itu, artinya lowongan pekerjaan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: