Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasar Rakyat Dibuka, Keluar Masuk Mal Pakai 1 Pintu

Pasar Rakyat Dibuka, Keluar Masuk Mal Pakai 1 Pintu Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun, dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan menyemprotkan disinfektan ke ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali. Menjaga kebersihan lokasi penjualan, termasuk lapak, los, dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.

Sarana umum, seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan, dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan. Pengelola juga harus mengatur sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30% saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.

Kemudian, untuk mengoptimalkan ruang terbuka, seperti tempat parkir untuk berjualan, diatur jarak antarpedagang dalam rentang minimal 2 meter. Dalam area pasar, pengunjung diharuskan berhenti di garis antre, juga mengenakan sarung tangan, membawa tas belanja sendiri, serta mengutamakan transaksi dengan nontunai. Jika terdapat masjid atau musala, wajib dibuat tanda batas jaga jarak.

Sementara itu, untuk mal maupun pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan selalu mengenakan masker. Pengelola mal menyediakan hand sanitizer, lalu menyiapkan batas garis antrean. Sebelum masuk mal, pengunjung dicek suhu tubuh. Juga memberi jarak antarkendaraan terutama roda dua di area parkir dan wajib menyediakan area cuci tangan di area parkir.

Selanjutnya, petugas mal wajib mengingatkan pengunjung untuk menjaga jarak saat menggunakan eskalator. Jika ingin mengambil uang di mesin ATM, diharuskan mengenakan sarung tangan plastik. Ketika berada di dalam toko, transaksi diutamakan menggunakan pembayaran digital dan menjaga jarak antrean.

Berbagai fasilitas umum di area pusat perbelanjaan, seperti masjid atau toilet, harus dibersihkan secara rutin dan diberi tanda jaga jarak. Pengelola mal wajib menyemprotkan desinfektan sebelum jam operasional dan selama operasional membersihkan secara rutin area yang sering terkena sentuhan. Tak kalah penting, wajib menjaga jarak duduk di area ruang tunggu.

Mendag menjelaskan, pembukaan mal juga bergantung pada ketentuan masing-masing pemerintah daerah (pemda). Maka itu, Kemendag terus berkoordinasi dengan pemda yang akan membuka kembali mal-mal di wilayah masing-masing.

"Ini dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Ini sinergi, serta keluarnya nanti satu pintu," tegas dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: