Fiduciary Loan adalah Jaminan Fidusia yang jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Sementara Fiduciary atau fidusia adalah orang atau organisasi yang bertindak atas nama orang lain atau orang lain untuk mengelola aset. Pada dasarnya, fidusia berutang kepada entitas lain dengan itikad baik dan kepercayaan.
Kewajiban hukum tertinggi dari satu pihak ke pihak lain, menjadi fidusia membutuhkan ikatan etis untuk bertindak demi kepentingan pihak lain.
Baca Juga: Apa Itu Global Bond?
Fidusia mungkin bertanggung jawab atas kesejahteraan umum, tetapi seringkali tugasnya melibatkan keuangan — mengelola aset orang lain, atau sekelompok orang, misalnya. Manajer uang, penasihat keuangan, bankir, akuntan, pelaksana, anggota dewan, dan pejabat perusahaan semuanya memiliki tanggung jawab fidusia.
Tanggung jawab atau tugas fidusia bersifat etis dan legal. Ketika suatu pihak secara sadar menerima kewajiban fidusia atas nama pihak lain, mereka diharuskan bertindak demi kepentingan terbaik bagi pihak yang asetnya mereka kelola.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: