Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Fiduciary Loan?

Apa Itu Fiduciary Loan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Jaminan Fidusia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang no 42 tahun 1999, dimana disebutkan bahwa ini merupakan pemberian jaminan berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud terhadap pelunasan hutang atau pinjaman. Karena diatur dan dijamin oleh hukum, penerima Fidusia memiliki kedudukan yang lebih diutamakan dibanding pemberi kredit.

Contohnya ketika seseorang mengambil pinjaman dari bank, lalu menyerahkan aset seperti rumah sebagai jaminan pembayaran. Secara kepemilikan memang sudah menyerahkannya kepada pihak bank namun rumah itu tidak serta merta langsung menjadi milik bank. Pemilik rumah tetap menghuni dan menggunakan rumah tersebut seperti biasa, namun jika tidak menyelesaikan pembayaran pinjaman maka rumah itu bisa menjadi milik bank sepenuhnya.

Di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat pihak-pihak yang disebut sebagai Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia dengan makna sebagai berikut:

  1. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
  2. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: