PT Surya Energi Raya (SER) membuat pengaduan ke Polda Jatim terkait adanya pihak-pihak yang dinilai mencoba menghambat investasi PT SER. Kuasa Hukum PT Surya Energi Raya (SER), Diki Andikusumah menyebut, pengaduan tersebut dilakukan terkait adanya pihak-pihak yang mencoba menghambat proses investasi yang dilakukan PT SER.
“Ada pihak-pihak yang mencoba menghambat investasi yang dilakukan oleh SER yang pada giliran nya mengirimkan pesan yang buruk kepada dunia internasional bahwa berinvestasi di Indonesia tidak menguntungkan karena banyak hambatan non-tarif nya,” ungkap Diki Andikusumah, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Sabtu (4/7/2020).
Baca Juga: Reshuffle Harus Pasti, Kalau Nggak Bakal Ganggu Investasi!
Menurutnya, Pihak SER sebenarnya tidak ingin menempuh Langkah hukum dan selalu menganggap bahwa hal itu adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi SER. Namun, pihak SER merasa sangat kecewa atas manuver dan pengingkaran komitment yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro sebagaimana teraktualisasi di dalam pertemuan Pra-RUPS 30 Juni 2020.
Menurut Diki, pihak SER selama ini selalu terbuka dan melakukan komunikasi kepada Pemkab Bojonegoro secara umum dan Bupati Bojonegoro secara khusus untuk menyelesaikan masalah para pihak dengan kepala dingin dan rasional. Namun, setelah melihat itikad tidak baik yang dilakukan pada 30 Juni 2020, dengan berat hati SER terpaksa menggunakan hak hukumnya untuk melakukan pengaduan ke Polda Jatim atas tindakan-tindakan mereka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: