Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
"Terkait pemberitaan yang menyebutkan klien kami, Bapak Dahlan Iskan (DI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kami menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik," kata Johanes Dipa dalam keterangan persnya, Minggu (13/7/2025).
"Dalam laporan yang dimuat oleh Tempo, disebutkan bahwa Bapak DI telah berstatus tersangka. Pertanyaannya, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Johanes.
Lebih lanjut, Johanes menambahkan jika pemberitaan itu disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media Tempo.
"Karena yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut, mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor," tambahnya,
Ia mengaku heran, karena kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni NW dan tidak ada nama Bapak DI di dalamnya.
"Kami tidak mempersoalkan apakah Tempo melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Bapak DI, itu urusan ketaatan Tempo pada kode etik jurnalistik. Tapi apakah Tempo sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut. Juga apakah Tempo sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut," pungkasnya.
Ia menyayangkan langkah Tempo, seharusnya media tersebut sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam.
"Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides yang dijalankan Tempo. Dan patut dipertanyakan apa tendensi Tempo melakukan hal tersebut. Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara Tempo dan Jawa Pos sebagai pelapor," terangnya.
Johanes menambahkan fakta lain adalah kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim. Tepat saat munculnya SP2HP ke publik.
"Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?," jelasnya.
"Pertanyaan ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum. Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement