Petrokimia Gresik menyambut positif kebijakan penyesuaian harga gas bumi oleh pemerintah. Penyesuaian harga gas bumi diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 89K/10/MEM/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Baca Juga: Tanggap Covid-19 di Pekan Hari Raya, Petrokimia Gresik Beri Bantuan 12 Ribu Paket Beras
Ada tujuh sektor yang mendapat penyesuaian harga, salah satunya industri pupuk, dimana harga pada titik serah pengguna (plant gate) ditetapkan pada kisaran harga US$ 6 per MMBTU (Million British Thermal Units).
Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi mengapresiasi kebijakan Kementerian ESDM tersebut. Rahmad menyebutkan bahwa gas bumi merupakan bahan baku utama untuk memproduksi pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, dan NPK.
"Dengan demikian, penurunan harga gas bumi ini akan berdampak pada sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional," ujar Rahmad dalam keterangannya, Sabtu (4/07/2020).
Lebih lanjut Rahmad mencontohkan, bahwa porsi gas bumi untuk produksi pupuk Urea mencapai 70 persen. Sementara harga gas bumi yang selama ini diperoleh Petrokimia Gresik dari sejumlah pemasok cukup tinggi, rata-rata di angka US$ 7,45 per MMBTU.
"Harga US$ 7,45 per MMBTU ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan pabrik pupuk lainnya di Indonesia. Dan sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara lainnya di Asia Tenggara seperti Vietnam, Malaysia, dan lain sebagainya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat