"Ahok sulit bisa jadi menteri sesuai UU. Jadi enggak usah khawatir. UU kementerian no 39 tahun 2008 pasal 22 sudah jelas menegaskan itu," cetusnya.
Menurutnya, tidak fair jika hanya melihat kinerja Ajok dari kacamata politik praktis. Kewenangan Komut sangat terbatas.
"Kalau mau melihat kemampuan Ahok jadikan dia Dirut. Baru bisa dinilai secara objektif," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil