Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Penyiaran Ditunda, Kominfo Tetap Dorong Digitalisasi Televisi

RUU Penyiaran Ditunda, Kominfo Tetap Dorong Digitalisasi Televisi Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita

Keempat, dari sisi kepentingan industri penyiaran, disrupsi teknologi menuntut para pelaku industri di sektor ini untuk menyesuaikan pola bisnisnya agar sejalan dengan perkembangan era digital. Hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha para pelaku bisnis dan investor bidang penyiaran. Digitalisasi televisi secara signifikan akan meningkatkan efisiensi dalam industri penyiaran di Tanah Air.

"Para pengusaha dan investor di sektor industri penyiaran perlu segera membangun sinergi untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan ASO menuju televisi digital Indonesia," harap Johnny.

Baca Juga: Realme Luncurkan Smart Watch dan Smart TV Pertamanya

Menurutnya, inefisiensi dan kerugian akibat ketidakpastian implementasi ASO ini makin dirasakan pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Di Indonesia, selain LPP TVRI, terdapat 1.027 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) yang bersiaran dengan sistem terrestrial analog.

Kelima, dari sisi nilai tambah dalam penataan frekuensi, dengan percepatan digitalisasi, frekuensi dapat ditata ulang dan dimanfaatkan untuk penyediaan layanan lain terutama untuk layanan publik dan layanan internet cepat. Negara-negara di dunia telah memanfaatkan hasil efisiensi spektrum frekuensi yang dihasilkan dari digitalisasi penyiaran televisi untuk meningkatkan akses internet kecepatan tinggi.

"Pita frekuensi 700 MHz yang adalah rentang yang digunakan untuk siaran televisi terestrial di seluruh dunia merupakan pita frekuensi 'emas' karena ideal untuk layanan akses internet broadband," jelas Johnny.

Dengan migrasi teknologi digital, dari 328 MHz yang saat ini seluruhnya digunakan untuk penyiaran televisi teknologi analog akan dihasilkan penggunaan efisiensi spektrum yang disebut dengan Digital Dividen sebesar 112 MHz (total bandwidth 90 MHz yang dapat digunakan) untuk menambah kapasitas, jangkauan, dan kualitas internet broadband di Tanah Air.

"Dengan demikian, pemanfaatan spektrum frekuensi akan makin efisien, daya saing industri penyiaran akan meningkat, serta tingkat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga akan makin optimal," ungkap Menkominfo.

Keenam, terkait dengan hubungan antarnegara, apabila Indonesia terlalu lama menyelesaikan isu ini, akan muncul potensi permasalahan dengan negara tetangga khususnya di wilayah perbatasan. Situasi ini berpotensi memunculkan sengketa internasional sehingga harus dilakukan penataan spektrum frekuensi radio yang diharmonisasi dengan negara tetangga.

"Dengan jalan ini, interferensi radio frekuensi lintas negara, khususnya dengan negara yang berbatasan langsung, dapat dihindarkan," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: