Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi, Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Rp150 Ribu

Resmi, Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Rp150 Ribu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Berdasarkan SE bernomor HK.02.02/I/2875/2020 itu, tarif tertinggi rapid test sebesar Rp150.000.

"Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriktaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri," begitu salah satu poin SE yang ditandangani Dirjen Pelayanan Kesehatan pada Kemenkes, Bambang Wibowo tertanggal 6 Juli 2020.

Baca Juga: BIN Gelar Rapid Test Massal di Pasar Ciawi, 5 Dinyatakan Reaktif

Dalam poin selanjutnya disebutkan bahwa pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (Baca juga: Tak Bawa Hasil Rapid Test, Peserta Asal Ngawi Gagal Ikut UTBK di UNS)

"Fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan," bunyi poin terakhir SE.

Tarif tertinggi rapid test ini ditetapkan karena banyak dibutuhkan masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan di dalam negeri. Selama ini tidak ada standarisasi harga rapid test, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: