Tambahnya, "Dasar hukum penempatan TKA pada proyek-proyek di tanah air untuk laksanakan PSN (Proyek Strategis Nasional). Itu juga ada Perpres ada peraturan lagi Peraturan Menkumham diperbolehkan rekrut tenaga kerja asing dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.
Diketahui, sebanyak 156 TKA asal China datang ke Kendari pada akhir Juni lalu dari rencana 500 TKA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil