Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak habis pikir satu negara direpotkan oleh terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang masih buron hingga kini.
Bahkan, terkait itu, Mahfud berencana akan menghidupkan kembali tim pemburu koruptor. Sambungnya, tim pemburu koruptor sempat dibentuk namun sudah tidak aktif lagi.
Baca Juga: Kebobolan Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD Diam Saja?
Baca Juga: Tegaskan Pemerintah Tolak RUU HIP, Mahfud MD: Kok Masih Demo?
Ia mengatakan nantinya, anggota tim pemburu koruptor berasal dari unsur pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan Kemenkunham yang dikoordinir oleh Kemenko Polhukam.
"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," katanya usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Kemenkumham, Polri, Kejagung, Kemendagri dan KSP di kantornya, Rabu (8/7/2020).
Lanjutnya, ia mengemukaan sempat ada payung hukum instruksi presiden (inpres). Akan tetapi inpres itu hanya berlaku satu tahun dan belum diperpanjang kembali.
"Dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke inpres itu," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil