Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Disebut Terima Rp100 Juta dari Kasus Korupsi Bupati Pati, Gus Miftah: Saya Rakyat Biasa

Disebut Terima Rp100 Juta dari Kasus Korupsi Bupati Pati, Gus Miftah: Saya Rakyat Biasa Kredit Foto: Unissula
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta apabila terbukti menerima aliran dana dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen I, Dheky Martin.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gus Miftah merespons namanya yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

"Saya enggak kenal yang namanya Dheky Martin dan saya enggak tahu kalau saya dikasih. Seingat saya, saya tidak menerima apa pun. Tetapi sekali lagi saya sampaikan, seandainya pernah memberikan sesuatu ke pondok akan saya kembalikan," tegas Gus Miftah.

Meski mengaku tidak mengenal Dheky Martin, pendakwah kondang ini tidak menampik kemungkinan adanya interaksi yang luput dari ingatannya, seperti undangan pengajian, seminar, atau kunjungan silaturahmi ke pondok pesantren miliknya.

"Kalau seandainya yang bersangkutan pernah bertemu saya, atau pernah mengundang ngaji, atau mungkin barangkali pernah datang ke pondok sowan kemudian memberikan sesuatu menurut pengakuannya, seandainya saya lupa maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan," ujarnya.

Gus Miftah mengaku baru mengetahui namanya dikaitkan dengan pusaran kasus korupsi tersebut setelah potongan informasi mengenai jalannya persidangan ramai beredar di platform media sosial TikTok.

Ia merasa terkejut dan mempertanyakan dasar tuduhan aliran dana yang dialamatkan kepadanya untuk peristiwa yang terjadi pada tahun 2022 silam.

"Kaget saya. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta. Kejadian tahun 2022, dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat