Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dalam operasi Gempur Rokok Ilegal berhasil mengagalkan upaya pengedaran rokok ilegal yang akan dijual di pasaran. Dalam penindakan yang dilakukan pada Sabtu (4/7/2020) lalu, petugas menyita satu mobil kontainer yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya, mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut ditegah di wilayah Desa Passippo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Berawal dari atensi bersama Tim Intelijen Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar atas manifes sarana pengangkut, terdapat sebuah kontainer yang dicurigai berisi rokok ilegal.
Baca Juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Kembali Diamankan Bea Cukai
"Tim Gabungan kami bersama POMDAM VIX/ Hasanuddin lalu melakukan analisis dan pergerakan cepat. Hingga pada tanggal 4 Juli 2020 pukul 03.00 WITA, Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan atas proses pembongkaran barang tersebut dan melakukan penangkapan tersangka pemilik barang di Kabupaten Bone. Saat penindakan didapati bahwa seluruh isi kontainer tersebut adalah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai," jelas Parjiya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Parjiya menjelaskan, total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar dengan total potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak yang tidak terbayar sebesar Rp1,5 miliar.
"Tersangka berinisial SR alias AP alias HD warga Wajo dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut. Pelaku melanggar UU No.39 tahun 2017 tentang Cukai dan terancam hukuman berupa pidana penjara 1-5 tahun," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi