Dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Malang kembali mengamankan total ratusan ribu batang rokok ilegal di masing-masing wilayah kerja.
Sebanyak 224 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai kembali berhasil diamankan oleh tim petugas Bea Cukai Jambi dalam kegiatan Operasi Gempur 2020, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp100 juta.
Pada Minggu (5/7), tim telah mengamankan sarana pengangkut truk dengan dua orang berinisial EP dan IS di Jalan Lintas Sumatera, Sekernan, Sengeti Muaro Jambi, menuju ke Kantor Bea Cukai Jambi.
Baca Juga: Bea Cukai–Karantina Berlakukan Layanan Impor 1 Pintu
"Dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal 2020 ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, kami berhasil melakukan penindakan berdasarkan informasi intelijen yang telah didapatkan sebelumnya," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto.
Ia menjelaskan berdasarkan informasi tersebut, tim petugas bergegas menuju lokasi, dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 19 koli rokok ilegal di dalam truk.
Hingga saat ini telah dilakukan penyegelan terhadap sarana pengangkut dan terhadap saksi telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi. Atas penindakan tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang RI 39/2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Malang yang juga melakukan operasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Turen berhasil mengamankan 17.292 batang rokok ilegal pada Kamis (2/7/2020). Petugas rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diperoleh dari beberapa toko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: