Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dirjen Bea Cukai Disebut Dapat Setoran Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo

Dirjen Bea Cukai Disebut Dapat Setoran Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya dugaan setoran rutin sebesar Rp3 miliar per bulan dari Bos Blueray Cargo, John Field, kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

Fakta tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan pertimbangan putusan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jumat (10/7/2026).

Hakim Anggota Nofalinda Arianti menyatakan bahwa aliran dana tersebut dinilai terbukti berdasarkan kesesuaian antara keterangan para saksi, terdakwa, serta barang bukti yang diajukan selama persidangan.

"Saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enop Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo," ujar Arianti saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pencatatan keuangan internal Blueray Cargo yang menunjukkan adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat dan pegawai Bea dan Cukai selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Berdasarkan rincian tersebut, Djaka Budi Utama disebut menerima alokasi dana sebesar Rp3 miliar setiap bulan. Sementara itu, total dana yang dicatat untuk berbagai pejabat Bea Cukai mencapai Rp8,9 miliar per bulan, kecuali pada Juli 2025 yang tercatat sebesar Rp8,2 miliar.

Mengacu pada data yang dipaparkan dalam persidangan, total dana yang dialokasikan kepada Djaka Budi Utama selama tujuh bulan tercatat mencapai Rp21 miliar.

Selain itu, majelis hakim mengungkap bahwa keseluruhan pencatatan pemberian uang kepada pejabat dan pegawai Bea dan Cukai dalam kurun Juni 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp61.743.597.000. Nilai tersebut belum termasuk fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

"Bersesuaian dengan barang bukti nomor 171 dan 178 menerangkan bahwa penyerahan uang kepada pihak Bea dan Cukai dalam pencatatan di keuangan Blueray Cargo disebut dengan Bonus Dokumen bertuliskan total biaya bonus Juni 2025-Januari 2026 sebesar Rp61.743.597.000," kata Arianti.

Majelis hakim menilai fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya kesepahaman atau meeting of minds antara pihak Blueray Cargo dengan sejumlah pejabat Bea dan Cukai terkait pemberian uang tersebut.

Menurut hakim, unsur tindak pidana suap dinilai telah terpenuhi ketika para pejabat dan pegawai Bea dan Cukai menerima uang yang diberikan.

"Perbuatan tersebut menjadi sempurna ketika pejabat-pejabat dan pegawai Bea dan Cukai telah menerima uang-uang tersebut," ujar hakim.

Hakim juga menjelaskan bahwa tujuan pemberian uang oleh John Field dan pihak Blueray Cargo adalah untuk memperlancar proses pengawasan kepabeanan sehingga barang impor perusahaan dapat lebih cepat keluar dari pengawasan Bea dan Cukai.

Baca Juga: Koruptor Banyak Tertangkap, Prabowo Minta TNI, Polri, hingga Kejaksaan Introspeksi

"Maksud dari barang keluar tersebut adalah keluarnya barang impor dari proses pengawasan di kepabeanan," kata hakim.

Dalam rincian aliran dana yang dipaparkan di persidangan, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, juga disebut tercatat menerima alokasi dana sebesar Rp2 miliar.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara dugaan suap terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hingga pertimbangan putusan dibacakan, majelis hakim menyatakan fakta-fakta tersebut didasarkan pada keterangan saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan selama proses persidangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat