Common stock fund adalah reksa dana yang berinvestasi dalam saham biasa dari banyak perusahaan publik. Common stock fund memberikan diversifikasi investasi dan menawarkan penghematan waktu daripada meneliti, membeli dan menjual saham individu.
Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dari Investopedia di Jakarta, Rabu (15/7/2020) common stock atau saham biasa adalah saham kepemilikan dalam perusahaan yang tidak memberikan hak istimewa khusus, seperti dividen yang dijamin atau status kreditor yang disukai.
Baca Juga: Apa Itu Pembiayaan Proyek?
Pemegang common stock ada di bawah tangga prioritas untuk struktur kepemilikan. Dalam hal likuidasi, pemegang saham biasa memiliki hak atas aset perusahaan hanya setelah pemegang obligasi, pemegang saham preferen dan pemegang utang lainnya dibayar penuh.
Saham biasa yang pertama kali didirikan pada 1602 oleh Dutch East India Co. dan diperkenalkan di Amsterdam Stock Exchange. Pada 2016, ada lebih dari 4.000 saham diperdagangkan di bursa utama dan lebih dari 15.000 diperdagangkan di bursa.
Saham berbasis AS yang lebih besar diperdagangkan di bursa umum seperti New York Stock Exchange atau Nasdaq. Ada juga beberapa pertukaran internasional untuk saham asing, seperti London Stock Exchange dan Japan Stock Exchange.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: