Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Terima Pertamina Diprivatisasi, FSPPB Uji Materil UU BUMN

Gak Terima Pertamina Diprivatisasi, FSPPB Uji Materil UU BUMN Kredit Foto: FSPPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan permohonan Uji Materil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/7). FSPPB memohon uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN yang dinilai memiliki makna ambigu dan multi tafsir.

Terkait itu, Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7), mengatakan Pertamina termasuk dalam Perusahaan Persero yang dilarang untuk diprivatisasi. Namun, akibat tidak diaturnya anak perusahaan persero/perusahaan milik Persero dalam ketentuan Pasal 77 huruf c dan d  UU BUMN, terbuka peluang anak perusahaan Pertamina untuk diprivatisasi.

Baca Juga: Pemerintah Inggris Soal Huawei: Tekanan Amerika Serikat Akan Beri Huawei Kekuatan untuk . . . .

Baca Juga: Nambah Satu, Kini Pertamina Punya 30 Pertashop di Jawa Barat

"Privatisasi atau juga kerap disebut dengan swastanisasi (denasionalisasi) anak perusahaan Pertamina, belakangan gencar disampaikan Kementrian BUMN." katanya. 

Sambungnya, jika hal itu terjadi, maka negara akan kehilangan kekuasaan untuk menguasai sumber daya alam migas Indonesia serta cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.

“Dalam hal ini kedaulatan energi nasional menjadi terancam,” tegasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: