Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tersandung Surat Jalan, Kapolri Copot Jenderal Ini dari Posisi...

Tersandung Surat Jalan, Kapolri Copot Jenderal Ini dari Posisi... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) berisi rotasi jabatan Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Rotasi buntut terbukti bersalah menerbitkan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.

"Ya, dia terbukti melanggar aturan. Sudah ada dicopot ya," ujar Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu, 15 Juli 2020.

Surat TR Kapolri itu tertuang pada TR bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. TR tersebut ditandatangani langsung oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan. Dalam TR itu disebut kalau Brigjen Pol Prasetyo Utomo dimutasi dari jabatan awalnya sebagai Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Baca Juga: Gak Main-Main, Gegara Djoko Tjandra Negara Mau Hidupkan Tim...

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melempar tudingan terkait dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyebut berdasarkan data pihaknya diketahui surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. 

Neta menyebutkan, surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Menurut Neta, Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri tak memiliki urgensi mengeluarkan surat jalan bagi seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

Maka itu, Neta mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus atau pansus guna mengusut dugaan adanya persekongkolan melindungi Djoko Tjandra. Neta juga mendesak Brigjen Pol Prasetyo segera dicopot dari jabatannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: