Kredit Foto: Istimewa
Soal mekanisme pencabutan, Azis Syamsuddin menjelaskan karena RUU HIP ini sudah dikirim ke pemerintah, dalam waktu 60 hari pemerintah akan memberikan jawaban. Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk mengubah substansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP.
"RUU BPIP pun nanti akan kita bahas dalam masa sidang berikutnya di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah), kemudian kita bawa ke Paripurna, setelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg (Badan legislasi)," papar Azis di kesempatan sama.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: