Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Dewan Jadi Tersangka Gegara Berantem di Diskotik

Anggota Dewan Jadi Tersangka Gegara Berantem di Diskotik Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dua personel polisi di salah satu tempat hiburan malam, Kota Medan, Sumatera Utara.

Satu di antara delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial KHS.

"Salah satu tersangka inisial KHS," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dikutip dari Antara, Selasa malam.

Baca Juga: Dituding Anggota HTI, Tengku Zul Ngomel: Saya Orang MUI, Paham!

Kapolrestabes mengatakan bahwa dari kasus ini, total yang diamankan sebanyak 17 orang. Di mana delapan orang tersangka dan sembilan orang lainnya berstatus sebagai saksi.

"Dari 17 orang kita lakukan tes urine, dan tujuh orang positif amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS terjadi pada Minggu (19/7) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: