Warga lain yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa rumah tinggal tersebut sebelumnya adalah rumah tua.
Rumah yang telah lama tidak dihuni itu kemudian dibongkar total dan dibangun kembali. Menurut dia, warga sebenarnya tidak mempermasalahkan hal tersebut, hanya saja pemilik rumah tidak menaati IMB dalam pembangunan.
"Yang disayangkan adalah pemilik tidak membangun sesuai IMB. Kami sudah laporkan kejadian ini kepada Pemkot," terangnya.
Dia menuturkan, keluhan yang disampaikan warga segera ditindaklanjuti oleh pihak Suku Dinas Citata Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, rumah tinggal yang berada persis di belakang Rumah Sakit Pondok Indah itu disegel petugas pada bulan September 2019 lalu.
"Karena laporan masyarakat, petugas segera menyegel bangunan. Kami sangat apresiasi untuk hal itu," ungkap pria berkacamata itu.
Sementara, Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan, Mahludin mengungkapkan pihaknya telah mencatat keluhan masyarakat.
Laporan tersebut ditegaskannya akan diteruskan kepada Suku Dinas Citata Jakarta Selatan dan Satpol PP Jakarta Selatan untuk segera dilakukan penindakan.
"Segera kita akan tindaklanjuti. Kita minta konfirmasi ke (Suku Dinas) Citata dan Satpol PP (Jakarta Selatan)," jelasnya, Kamis (26/12/19).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: