Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Persepsi Hutan Nonlinier, Deforestasi Sawit Hanya Ilusi

Persepsi Hutan Nonlinier, Deforestasi Sawit Hanya Ilusi Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meskipun sudah menurun, isu deforestasi (perubahan status dari kawasan hutan menjadi non kawasan hutan) akibat perkebunan kelapa sawit yang disuarakan oleh LSM anti sawit dan Uni Eropa masih berbekas dan meninggalkan jejak. Kondisi tersebut semakin diperparah akibat nonlinier persepsi terkait definisi dan pemahaman deforestasi dan konversi hutan antara Indonesia dan sejumlah lembaga internasional.

Secara terminologi, di Indonesia hutan didefinisikan sebagai suatu hamparan lahan yang didominasi pepohonan dan juga kawasan yang secara administrasi ditetapkan sebagai hutan. Sementara itu, FAO (Food and Agriculture Organization) yang diadopsi Uni Eropa menyatakan hutan sebagai lahan dengan luas minimal 0,5  hektare dengan ketinggian minimal 5 meter dan membentuk kanopi lebih dari 10 persen.

Baca Juga: Jepang Butuhkan Cangkang Sawit, Indonesia: Tangkap Peluang!

Dewan Pakar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (Persaki), Dr. Petrus Gunarso mengatakan, “Kalau merujuk definisi hutan Eropa di mana tutupan 10 persen masuk definisi hutan, di Indonesia tidak ada lahan yang tidak tertutup. Mau tanam sawit di mana kita. Meski sudah berstatus APL, kalau memenuhi kriteria definisi hutan menurut Food and Agriculture Organization (FAO), ketika tanamannya diganti sawit ya dianggap deforestasi”.

Baca Juga: Tangan Bersih Tapi Lembap, Pakai Sanitizer & Sabun Berbahan Sawit

Tidak hanya itu, pengelolaan hutan di Indonesia terdiri atas hutan primer dan hutan sekunder yang merupakan bagian dari hutan alam. Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Belinda Arunarwati Margono menjelaskan bahwa hutan primer didefinisikan sebagai seluruh kenampakan hutan yang belum menampakkan bekas tebangan/gangguan.  

"Sedangkan seluruh kenampakan hutan yang telah menampakkan bekas tebangan/gangguan disebut hutan sekunder. Secara sederhana, hutan alam merupakan gabungan antara hutan primer dan Hutan Sekunder; sedangkan hutan sendiri mencakup hutan primer, hutan sekunder, dan hutan tanaman."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: