Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, mengamanahkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kejaksaan Agung. Melalui UU tersebut, BPK berwenang untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan kejaksaan berjalan baik. Keberadaan undang-undang itu sepenuhnya didukung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, di Aula Sasana Pradana Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020, ST Burhanuddin mengatakan sudah sepatutnya kita memberikan dukungan penuh melalui kesadaran tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan di setiap instansi pemerintahan. Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, Kejaksaan Agung meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019.
Baca Juga: Alamak! MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Jaksa Agung
WTP yang diraih kembali, menurut ST Burhanuddin disebut bentuk kesadaran dan kewajiban untuk mematuhi setiap ketentuan, “serta hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan,” ujarnya.
Kegembiraan Kejaksaan Agung meraih WTP tidak hanya dirasakan oleh ST Burhanuddin, tetapi juga oleh Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid.
Baca Juga: BPK Siap Cecar Sri Mulyani & Prabowo Subianto
“Apresiasi atas capaian yang diraih Kejaksaan Agung,” ujar politisi PKB itu, Jakarta, 27 Juli 2020. .
Dikatakannya, raihan WTP merupakan langkah yang cukup baik bagi Kejaksaan Agung dalam hal transparansi anggaran sehingga harus dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.
"Kami mengapresiasi kebijakan Jaksa Agung yang menggunakan teknologi dengan berbagai aplikasi yang memudahkan pelayanan dan kontrolnya,” tutur pria yang akrab dipanggil Gus Jazil itu.
Koordinataor Nasional Nusantara Mengaji itu berharap ke depan Kejaksaan Agung semakin transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik. Tak hanya itu, Gus Jazil juga mendorong Kejaksaan Agung menyelesaikan sejumlah persoalan hukum yang masih menjadi pekerjaan rumah.
"Tentu WTP ini juga dilanjutkan dengan menyelesaikan beberapa kasus yang ditangani seperti kasus Jiwasraya, Djoko Tjandra, dan lainnya,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih