Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kelola Dana Peserta, BP Tapera Terapkan Audit Menyeluruh

Kelola Dana Peserta, BP Tapera Terapkan Audit Menyeluruh Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa dana peserta yang akan dikumpulkan akan dikelola secara transparan. Bahkan, peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, mengatakan bahwa dalam mengelola dana peserta, BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera yang dipimpin Menteri PUPR dengan anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan unsur profesional.

Baca Juga: BP Tapera Siap Beroperasi Awal Tahun 2021

Selain itu, institusi yang bekerja sama dengan BP Tapera antara lain Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank Umum yang secara operasional diawasi oleh OJK. Sementara, sebagai badan hukum juga dapat diperiksa oleh BPK sehingga sistem pengawasan BP Tapera dilakukan secara berlapis dan menyeluruh.

"Lebih penting lagi adalah pengawasan oleh peserta sendiri atas pengelolaan dananya. Peserta Tapera dapat melihat langsung perkembangan simpanan dan hasil pemupukan melalui akses informasi (mobile app)," kata Adi di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menambahkan, Tapera diperuntukkan bagi pekerja maupun pekerja mandiri untuk dapat menabung sekaligus berinvestasi dan dijalankan oleh para profesional di bidang investasi dan pembiayaan perumahan.

"Tapera merupakan pengelolaan simpanan bagi peserta yang dikelola secara transparan dan akuntabel melalui kontrak investasi sehingga dapat memperoleh imbal hasil wajar dan memberi kesempatan pembiayaan rumah pertama, bangun sendiri, ataupun renovasi," ucap Gatut.

Ia menambahkan, Tapera juga memberikan kesempatan kepada anggota non-MBR untuk bergotong royong membantu peserta MBR dengan tetap memperoleh imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya. Dengan menabung 3% per bulan dari penghasilannya, dalam jangka waktu satu tahun, peserta MBR dapat menerima manfaat pembiayaan rumah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bagaimana bisa demikian? Sistem pengelolaan Tapera yang dikelola melalui kontrak investasi dan bekerja sama dengan manajer investasi yang dipilih secara transparan, kredibel, serta mempunyai track record tata kelola yang baik akan mewujudkan pengelolaan yang optimal dan mengacu pada prinsip prudential tersebut," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana Tapera unik karena sistem pengelolaannya mengombinasikan simpanan dan investasi, yaitu dengan melakukan penghimpunan simpanan peserta dan selanjutnya menginvestasikannya melalui Kontrak Investasi untuk menghasilkan imbal hasil optimal dan sustainable.

"Peserta Tapera di samping pemilik dana simpanan akan menjadi pemilik unit penyertaan investasi. Dana Peserta Tapera dialokasikan menjadi tiga kelompok besar, yaitu untuk pemanfaatan, pemupukan, dan cadangan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: