Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BP Tapera Siap Beroperasi Awal Tahun 2021

BP Tapera Siap Beroperasi Awal Tahun 2021 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan siap beroperasi pada awal 2021. Deputi Komisioner BP Tapera, Eko Ariantoro, mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan modal awal untuk kegiatan operasional.

"Modal tersebut bukan diambil dari dana tabungan peserta yang hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan papan masyarakatnya sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera," kata Eko di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: BP Tapera: Rumah, Investasi Milenial Paling Ideal

Eko mengatakan, pada tahap awal, peserta yang diwajibkan mengikuti program ini adalah ASN aktif serta eks Bapertarum aktif. Peserta eks Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, di mana seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera.

"Mereka pun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama, serta biaya renovasi rumah," ucapnya. Dengan dimulainya program Tapera, lanjut Eko, terbukalah kesempatan masyarakat Indonesia untuk mempunyai hunian seperti yang diidamkan.

Eko menambahkan, operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Ia mengatakan bahwa program Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Perancis, dan Jerman.

"Kalau kita bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal. Singapura sudah mempunyai program ini sejak tahun 1950 dan China 1990-an," ujarnya.

Di negara Singapura misalnya, melalui program Central Provident Fund (CPF) telah berhasil membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak tahun 1955. CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura.

Berikutnya, Malaysia juga memiliki program serupa dengan nama Employees Provident Fund (EPF). Program yang telah diwajibkan sejak tahun 1991 ini menetapkan iuran sebesar 23% dari gaji bulanan dengan komposisi pekerja 11% dan pemberi kerja 12%.

"Cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia saat ini masih belum optimal, diperlihatkan dengan rasio KPR terhadap PDB Indonesia yang masih di bawah 3% dan cukup tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah mencapai 38,4," tambahnya.

Selain itu, fasilitasi pembiayaan tersebut belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya. "Masyarakat membutuhkan pembiayaan perumahan yang berisiko rendah dengan jumlah besar, berkelanjutan, serta disalurkan oleh lembaga penyalur yang beragam," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: