Industri keramik dan baja di Jawa Timur kini bernapas lega dengan terealisasinya penurunan harga gas untuk industri, Kamis (30/7/2020). PT Pertagas Niaga (PTGN), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan Minarak Brantas Gas, Inc (MBGI) menandatangani Letter Of Agreement (LOA) sebagai bentuk Implementasi Kepmen ESDM No 89.K/10/MEM//2020 yang mengatur penyesuaian harga gas bumi untuk sejumlah industri tertentu.
Penandatanganan LoA dilakukan oleh President Director PTGN-Linda Sunarti, Commercial Director PT PGN-Fariz Aziz, dan President MBGI-Faruq Adi Nugroho-secara virtual yang disaksikan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas, Dwi Sucipto.
Baca Juga: Harga Gas Industri Turun, SPV: Sudah Ditunggu-Tunggu
Penyesuaian harga gas bagi PTGN di wilayah Jawa Timur diperoleh dari MBGI dengan alokasi sebanyak 2,5 MMSCFD dengan harga US$5,12/MMBTU yang diperuntukkan khusus untuk industri keramik dan baja. Penurunan harga gas hulu dan industri ini dihitung mulai berlaku sejak 13 April 2020.
"Di tengah masa pandemi ini, kami berharap penurunan harga gas ini menjadi angin segar pelaku industri sehingga bisa terus optimis menumbuhkembangkan bisnisnya ke depan," ujar Linda Sunarti dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (30/7/2020).
Guna mendorong pertumbuhan industri domestik, pemerintah menurukan harga gas bagi tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung karet. Sebelumnya, PTGN juga telah menandatangani LoA serupa guna mendukung penurunan harga gas hulu untuk gas bagi industri pupuk, oleochemical, keramik, dan petrokimia di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat.
Diharapkan, penurunan harga gas ini akan memberi multiplayer effect untuk mendorong peningkatan kemampuan perusahaan melakukan ekspansi pertumbuhan industri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum