Pemerintah akhirnya memberlakukan pajak digital. Mulai 1 Agustus 2020, barang dan jasa yang dijual perusahaan internasional berbasis digital wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Pengenaan PPN ini dibebankan kepada konsumen yang berlangganan.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, pengenaan pajak pertambahan nilai ini sangat relevan untuk menciptakan equal playing field atau menciptakan perlakuan yang setara. Pengenaan pajak digital akan memberikan rasa keadilan karena perusahaan asing akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan perusahaan dalam negeri yang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Baca Juga: Menelisik Tantangan Pajak Digital Netflix Cs di Indonesia
"Potensi pajak digital untuk pendapatan negara sebenarnya cukup besar. Apalagi sekarang ini makin banyak bisnis berbasis offline bergeser menggunakan platform online. Yang penting adalah pemerintah sudah menggunakan unsur keadilan dalam mengenakan pajak atas perusahaan internasional berbasis digital. Jangan sampai pajak ini menjadi beban dan mendisinsentif pelaku industri untuk menjalankan bisnisnya," jelasnya.
Namun demikian, lanjut Ira, pengenaan pajak digital tidak hanya menjadi masalah di Indonesia, tapi juga global. Sampai saat ini, OECD masih merumuskan landasan bersama antarnegara. Tindakan sepihak seperti Pajak Layanan Digital di Prancis atau rencana Indonesia untuk memperkenalkan Pajak Transaksi Elektronik sangat kompleks karena potensi gangguannya terhadap perdagangan internasional dan tensi dari mitra dagang. Diperlukan analisis yang mendalam terhadap kemungkinan-kemungkinan negatif yang muncul dari dampak pengenaan pajak terhadap hubungan bisnis Indonesia dengan negara lain, di samping persiapan teknis pengambilan pajak perusahaan-perusahaan tersebut.
PPN atas transaksi PMSE diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2020 dan turunannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang menetapkan besaran 10% untuk dikumpulkan dan disetorkan oleh perusahaan dengan sistem elektronik dengan kriteria tertentu mulai bulan Agustus ini. Kriteria tersebut yaitu berdasarkan nilai transaksi dengan minimal Rp600 juta dan jumlah traffic atau akses di Indonesia sebesar minimal 12.000 per tahun.
Hal ini mengundang debat terutama dari perusahaan sistem online luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Apalagi, di masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini. Pergeseran pola aktivitas masyarakat telah berubah dari konvensional menjadi digital, contohnya dari menonton di bioskop menjadi melalui platform luar negeri penyedia konten film digital, seperti Netflix.
Statista memproyeksikan pengguna Netflix di Indonesia mencapai 906.800 pengguna, sedangkan pendapatan Netflix berada pada rentang Rp44,43 miliar-Rp153,25 miliar per bulan sehingga dapat diestimasi potensi PPN berkisar antara Rp4,44 miliar-Rp 15,32 miliar per bulan.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian. Salah satunya adalah menyebabkan lambatnya pertumbuhan ekonomi global, termasuk di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2020 hanya mencapai 2,97%. Capaian ini tidak sesuai dengan target yang diharapkan yaitu sebesar 4,5%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: