Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut M Azhar Harahap mengatakan hingga saat ini persaingan usaha telah banyak menimbulkan kerugian akibat adanya monopoli usaha perseorangan maupun perusahaan yang dapat merugikan pihak peternak terutama dalam hal penentuan harga.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, menyampaikan bahwa pembentukan satgas pengawasan kemitraan usaha peternakan di Sumut ini adalah dalam rangka implementasi kesepakatan yang telah dilakukan di pusat, antara KPPU RI dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tentang Persaingan Usaha di bidang Peternakan.
"Tujuan dari pengawasan kemitraan ini adalah untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha," katanya.
Selain itu juga mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen dan meningkatkan posisi tawar UMKM.
"Melalui kemitraan yang sehat, Peternak yang besar akan terus bertumbuh, bersama-sama dengan peternak yang kecil. Untuk itu dengan adanya komitmen ini pengawasan dan perjanjian kerjasama diharapkan dapat membantu masyarakat peternak yang ada di Sumut dalam usaha kemitraan dengan para perusahaan berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebagai tindaklanjut pertemuan tersebut, satgas kemitraan akan mengundang pelaku usaha khususnya perusahaan integrator untuk menyampaikan data kemitraannya dan diminta untuk melaporkan kemitraannya kepada dinas terkait, sehingga selain sebagai upaya melindungi peternak, pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan dengan data yang akurat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: