Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Trump Resmi Boikot TikTok-WeChat, Amerika-China Makin Panas

Trump Resmi Boikot TikTok-WeChat, Amerika-China Makin Panas Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendengarkan tepuk tangan setelah menandatangani perintah eksekutif tentang reformasi polisi dalam sebuah upacara di Rose Garden di Gedung Putih, Washington, Amerika Serikat, Selasa (16/6/2020). | Kredit Foto: Reuters/Leah Millis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan larangan terhadap transaksi AS dengan induk usaha TikTok, ByteDance dan WeChat.

MengutipĀ Reuters, Jumat (7/8/2020), saat ini ketegangan antara AS dan China di bidang jaringan digital kian meningkat. Trump pun menerbitkan Perintah Eksekutif yang akan berlaku dalam tenggat waktu 45 hari.

Perintah itu terbit setelah Trump mengancam akan memblokir aplikasi-aplikasi rakitan China dari jaringan digital AS. "Kami meningkatkan upaya untuk membersihkan aplikasi China yang tak bisa dipercaya dari jaringan," ujarnya.

Baca Juga: Kalau TikTok Jadi Dijual ke Microsoft, Trump Minta 'Bagian'?

Baca Juga: Mark Zuckerberg Takut TikTok Dilarang di AS, Lho Kenapa?

Ahli teknologi dariĀ Center for Strategic and International Studies, James Lewis berpendapat, perintah Trump sejalan dengan pernyataan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo tentang mencegah aplikasi asal China mengakses informasi sensitif warga AS.

Ia mengatakan, "inilah perpecahan dunia digital antara AS dan China. Untuk masalah TikTok, Trump jelas menekan ByteDance untuk menutup kesepakatan."

WeChat dan TikTok termasuk ke dalam 59 aplikasi yang mayoritas dilarang di India pada Juni; sebab negara itu menganggapnya sebagai ancaman terhadap kedaulatan dan integritas nasional.

Tencent dan ByteDance menolak berkomentar.

Sekadar informasi, Trump mengeluarkan perintah di bawah UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional; aturan yang memberi kekuasaan besar kepada pemerintah untuk melarang perusahaan/warga AS melakukan transaksi keuangan dengan pihak yang terkena sanksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: