Ridwan yang juga Ketua Tim Pengendalian COVID-19 Sulsel inipun berharap warga bisa jauh lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. Pedoman ini sebagai upaya efektif dalam pencegahan COVID-19.
Pemerintah daerah, kata dia, perlu mengatur pelaksanaan protokol kesehatan dalam sebuah regulasi yang lebih ketat. Apalagi Presiden RI Joko Widodo telah meneken dan menerbitkan Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Inpres tersebut, kata dia, bisa menjadi payung hukum bagi daerah untuk menerapkan aturan serupa. Yang bisa mengatur regulasi pelaksanaan sanksi secara ketat untuk meningkatkan kedisiplinan warga akan pelaksanaan protokol kesehatan.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut tentu ada baiknya setiap Pemda segera merealisasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang disiplin penegakan protokol kesehatan. Supaya betul dapat dikawal dengan dalam hal promotif, preventif dan deteksi dini COVID-19," saran Ridwan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: