Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun TNI/Polri, para PNS pensiun bakal menerima gaji ke-13. Kabar tersebut disampaikan langsung PT Taspen (Persero) lewat surat edaran resmi, isi dari surat edaran tersebut menginformasikan bahwa gaji ke-13 akan dibayar pada 10 Agustus 2020.
PT Taspen melaksanakan pembayaran pensiun ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan dengan perhitungan pembayaran mencakup: pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan, dan tidak ada iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kecuali potongan pajak penghasilan.
Senior Vice President Sekretariat Perusahaan PT Taspen Muhamad Ali Mansur menyampaikan, "dasar pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 yaitu daftar pensiun bulan Juli 2020 dengan kriteria penerima pensiun meliputi pensiun pegawai negeri sipil. Lalu, adapula penerima pensiun pejabat negara, penerima pensiun hakim, penerima pensiun TNI/POLRI, penerima pensiun janda/duda/yatim-piatu dari penerima pensiun."
Baca Juga: Ampun Gusti, PNS DKI Positif Covid, Kantor Anies Di-Lockdown!
Baca Juga: PNS-Pegawai BUMN, Sorry Yah! Kamu Gak Dapat Bantuan Rp600 Ribu
Kemudian, penerima pensiun orang tua dari pegawai negeri sipil yang tewas, tunjangan veteran, tunjangan PKRI, tunjangan KNIP, tunjangan KNIL. Termasuk penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.
Ali menjelaskan, diitengah Pandemi COVID-19 saat ini, TASPEN memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya.
"Ini semua melalui program Taspen Pesona," ujar Ali dalam keterangan pers, Sabtu, (8/8/2020).
Ali menuturkan, Taspen selalu memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun di antaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital.
"Serta, kami juga menghimbau kepada para penerima pensiun dan penerima tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero)," ujar Ali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Tanayastri Dini Isna