Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan hak waris yang diajukan oleh salah satu anak Eka Tjipta Widjaja, yakni Freddy Widjaja. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, gugatan atas aset Rp600 triliun dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tidak lagi terdaftar di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ada Asap, Ada Api! Ini Sebab Ang Bintoro Gugat Pailit Sentul City
Sayangnya, pencabutan gugatan tersebut tidak serta-merta menjadi akhir dari sengketa warisan Sinar Mas yang melibatkan anak-anak dari mendiang Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya, Freddy Widjaja masih berharap bahwa permohonan hak waris yang ia ajukan dapat dikabulkan.
"Saya minta hak waris saya dikabulkan, itu saja. Itu hak saya secara perdata," singkatnya pada Senin, 10 Agustus 2020.
Bukan tidak mungkin, Freddy Widjaja akan kembali mengajukan gugatan apabila tidak ada respons baik dari pada saudara tirinya tersebut.
Baca Juga: Berkaca dari Sinar Mas, Ini Sumber Konflik dalam Bisnis Keluarga
Baca Juga: Wow! Ini Sederet Harta Sinar Mas Grup yang Digugat Freddy Widjaya
"Kalau sampai tidak ada tanggapan dari abang-abang tiri saya, dengan sangat terpaksa setiap saat kita bisa daftarkan gugatan kembali," lanjutnya lagi.
Sebagai pengingat, pada pertengahan Juli 2020 lalu, Freddy Widjaja menggugat lima saudara tirinya atas hak waris aset Sinar Mas Group senilai Rp600 triliun. Tak kurang dari 12 aset Sinar Mas Group yang diperkarakan oleh Freddy Widjaja, mulai dari Sinar Mas Agro Resources and Technology, Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, Bank Sinar Mas, hingga Indah Kiat Pulp & Paper.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih