Manajemen PT Sentul City Tbk (BKSL) akhirnya merespons gugatan pailit yang diajukan oleh keluarga Bintoro terhadap perusahaan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam keterangan resminya, Sentul City membenarkan adanya gugatan tersebut sekaligus membantah bahwa pihaknya tidak dalam keadaan pailit.
Baca Juga: Digugat Pailit, Saham Sentul City Udah Miris dari Awal Tahun
Baca Juga: Keluarga Bintoro Gugat Pailit Sentul City, BEI Langsung Bertindak
Corporate Secretary Department Sentul City, Alfian Mujani, menjelaskan bahwa Andi Ang Bintoro beserta penggugat lainnya merupakan konsumen dari Sentul City. Alfian mengatakan, apa yang saat ini diperkarakan oleh keluarga Bintoro tidak lain adalah Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Kavling sap bangun.
"Perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Kavling siap bangun," tegas Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima WE Online, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2020.
Baca Juga: Saat Donald Trump Turun Tangan, Emas Lepas dari Genggaman
Ia menambahkan, Sentul City tidak memiliki utang piutang yang jatuh tempo dengan pihak keluarga Bintoro.
"Tidak ada utang piutang PT Sentul City Tbk kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo," lanjutnya.
Berbeda pandang dengan Sentul City, para penggugat mengklaim bahwa pihaknya mempunyai piutang atas pembayaran kavling di wilayah Sentul, Bogor, senilai Rp30 miliar. Erwin Kallo selaku pengacara keluarga Bintoro dan Linda Karnadi mengatakan bahwa dana tersebut dibayarkan pada lima tahun lalu.
Sayangnya, sampai saat ini kavling tanah tersebut tak kunjung diberikan oleh Sentul City. Padahal, menurut Erwin, uang tersebut jatuh tempo saat Sentul City mempunyai kewajiban menyerahkan kavling kepada keluarga Bintoro dan Linda Karnadi sebagai pihak pembeli.
"Apa alasannya uang tidak diserahkan? Bila mereka bilang ini bukan uang jatuh tempo, nanti hakim yang memutuskan, apakah itu jatuh tempo atau tidak,"jelas Erwin dilansir dari Katadata, Selasa 11 Agustus 2020.
Lebih lanjut, Erwin tidak bisa menerima alasan perusahaan yang mengatakan bahwa tidak dapat mengembalikan dana tersebut karena terdampak Covid-19. Ia hanya meminta, pihak Sentul City mengembalikan dana Rp30 miliar tersebut apabila memang kavling tanah yang diperkarakan batal dijual.
Sebagai informasi, kabar kepailitan Sentul City bermula ketika keluarga Bintoro mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Agustus 2020 lalu. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menyatakan Termohon PT Sentul City Tbk, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum sebagaimana dilansir dari SIPP PN Jakpus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: