Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saiful Jamil Dapat Remisi 5 Bulan

Saiful Jamil Dapat Remisi 5 Bulan Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 4151 narapidana diseluruh lapas dan rumah tahan di wilayah DKI Jakarta mendapat remisi pada hari kemerdekaan Indonesia yang ke-75. Di Lapas kelas 1 Cipinang, sebanyak 1328 narapidana menerima remisi.

Dari keseluruh jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 74 orang napi mendapatkan remisi umum 2 atau bebas langsung. Sedangkan sebanyak 1254 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan, salah satunya penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Baca Juga: Ribuan Napi Bebas saat HUT RI ke-75, Negara Hemat Rp176 Miliar

"Saipul Jamil dapat remisi umum 1, pengurangan masa tahanan. Dia mendapatkan remisi 5 bulan," jelas Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan dikutip dari Viva, Senin 17 Agustus 2020.

Tonny menambakan remisi yang diberikan kepada Saiful Jamil merupakan remisi untuk kasusnya yang pertama yaitu kasus asusila dengan korban DS pada tahun 2016 silam. Sedangkan untuk kasus yang kedua, Saipul Jamil tidak mendapatkan remisi.

"jadi remisinya itu untuk kasus yang pertama ya. Kasus yang masuk tindak pidana umum, sedangkan kasus untuk tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak diberi remisi," tambah Tonny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: