Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suarakan Pembatalan Remisi Koruptor, MAKI: PTUN Jadi Harapan!

Suarakan Pembatalan Remisi Koruptor, MAKI: PTUN Jadi Harapan! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pelaku korupsi sekarang bisa mendapatkan hak remisi yang sama usai Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini menjadi harapan untuk membatalkan diskon penjara koruptor untuk keadilan masyarakat. 

"Saya punya contoh satu kasus ada orang yang diberi remisi dan bebas bersyarat kemudian digugat ke PTUN, kemudian dinyatakan dibatalkan, kemudian kepada yang bersangkutan juga dicabut hak remisi dan bebas bersyaratnya," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada awak media, Sabtu, 30 Oktober 2021. Baca Juga: ICW: Semakin Mengkhawatirkan, Sesuai dengan Niat Buruk Pemerintah!

Boyamin lebih jauh menjelaskan, PTUN bisa membatalkan pemberian remisi untuk koruptor jika dinilai ada kejanggalan. Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan lain diminta mulai pasang mata terhadap pemberian-pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Baca Juga: Jaksa Agung Mau Hukum Mati Koruptor, ICW: Ngurus Jaksa Pinangki Aja Nggak.....

"Memang ini menjadi panjang, tapi kita konsepnya negara hukum, maka ya kita harus mematuhi segala prosedur hukum untuk kepastian dan demi keadilan," kata Boyamin.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta terbuka untuk pemberian remisi bagi pelaku korupsi. Data itu dibutuhkan masyarakat untuk memantau diskon hukuman bagi koruptor saat menjalani masa penjara.

Masyarakat juga diminta aktif memantau pemberian remisi untuk koruptor. Pemantauan masyarakat dibutuhkan untuk memastikan tidak adanya remisi yang janggal untuk koruptor.

"Jadi, bukan kemudian kita enggak bisa apa apa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau berkepentingan ini nanti bisa mengajukan gugatan atas pemberian remisi yang tidak layak ke PTUN untuk minta dibatalkan," kata Boyamin.

Sebelumnya, MA mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Pemberian remisi untuk napi kasus korupsi kini tidak dibarengi dengan syarat yang ketat lagi.

Selain kasus korupsi, beleid itu juga mengatur tentang remisi yang ketat untuk narapidana terorisme, narkoba, dan kejahatan luar biasa. Kini narapidana di kasus itu bakal dapat remisi yang sama.

Setidaknya, narapidana kasus korupsi dan lainnya itu kini akan mendapatkan remisi hari raya, berperilaku baik, momen kemerdekaan, dan perayaan nasional lainnya. Pemberian remisi itu disamakan didasari dengan alasan pembinaan dalam masa tahanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: