Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meninggal Muda, Jaksa Penuntut Novel KPK Tinggalkan Harta Rp5,8 M

Meninggal Muda, Jaksa Penuntut Novel KPK Tinggalkan Harta Rp5,8 M Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fedrik Adhar yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Novel Baswedan, menghembuskan nasfs terakhir, di RS Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8) sekitar pukul 11.00, akibat terkena penyakit gula, dan terpapar virus Corona atau Covid-19.

Sementara itu, kabar meninggalnya Jaksa Fedrik mendapat perhatian Rektor Universitas Ibnu Chaldun atau UIC, Musni Umar.

Baca Juga: PA 212 ke Jaksa Fedrik: Doakan Kebaikan Saja

Baca Juga: Novel 212: Katanya Negara Merdeka, Tapi Ulama Masih Dizolimi

“Banyak sekali yang komentar di medsos atas kematian Fedrik Adhar, jaksa dalam kasus Ahok dan Novel. Jaksa ini masih muda 38 tahun kekayaannya Rp5,8 miliar. Hanya Ahok dan satu lagi yg sampaikan ucapan duka,” Cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Selasa (18/8/2020).

Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) melalui e-lhkpn.kpk.go.id, jaksa Fedrik Adhar memiliki kekayaan senilai Rp5,8 miliar pada 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: